Manfaat Puasa Secara Medis

Saturday, March 15, 2025 03:12 AM | Kolom Buya Drs. H. Rumsas Adrifin, B.A
Manfaat Puasa Secara Medis
Buya Rumsas Adrifin (Ist)
Landscape Yunnan,  "Negeri Awan Selatan", Tiongkok

Puasa memiliki banyak manfaat medis, melindungi dari berbagai penyakit. Penelitian ilmiah modern telah mengkonfirmasi manfaat puasa. Perancis memiliki pusat yang didedikasikan untuk mempelajari dan mengobati penyakit gizi. Negara ini telah menerapkan puasa lengkap dan berkala untuk pasiennya, dan menyebutnya (pengobatan Ramadhan) setelah dipastikan bahwa metode puasa ini bermanfaat dan bermanfaat bagi seluruh organ tubuh.

Jantung:

Detaknya diatur dan menikmati masa istirahat dari aspek fungsional stres akibat proses pencernaan.

Darah:

Mengandung lemak-lemak, dan asam berlebih di stabilkan.

Hati:

Pabrik besar dan multifungsi ini menjalankan fungsinya tanpa stres. Menghasilkan zat-zat penting bagi tubuh tanpa terkuras oleh adanya hambatan pencernaan dan racunnya.

Perut:

Puasa selama beberapa hari berturut-turut menyebabkan kelenjar pencernaan mengurangi sekresinya, yang melindungi kelenjar dan selaputnya dari peningkatan sekresi, yang merupakan salah satu penyebab utama maag di kemudian hari.

Puasa melindungi seseorang dari obesitas, diabetes, dan rematik akibat pengendapan garam urin pada jaringan dan persendian, batu ginjal, batu empedu berlemak dan berkapur, serta tekanan darah tinggi dan komplikasinya pada kepala, otak, mata, jantung, dan ginjal.

Keringanan bagi orang Sakit dan Musafir

Karena puasa itu sulit bagi sebagian orang yang sakit, maka Allah SWT telah mengijinkan mereka untuk berbuka, demikian pula halnya dengan musafir yang berfirman: QS, 2 : 184

"Maka barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan, maka pada beberapa hari yang lain".

Syariat memperhatikan puasa dengan kemudahan dan bukan kesukaran. Oleh karena itu yang menjadi persoalan pada awal Islam adalah jika orang yang berpuasa tidur sebelum berbuka, maka ia akan menuntaskan puasanya hingga berakhirnya keesokan harinya dan tidak berbuka dari puasanya. Maka Allah SWT membatalkannya karena rahmat bagi hamba-Nya, sebagaimana dibuktikan dalam "Sahih Al-Bukhari" (1915) dari hadits Al-Baraa bin Azib, yang mengatakan:

"Para sahabat Muhammad, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Jika seseorang berpuasa, dia menghadiri sarapan, dan dia tidur sebelum berbuka, maka dia tidak makan sepanjang malam atau siang hari. Sampai malam hari, dan Qais bin Sarmah Al-Ansari sedang berpuasa, maka ketika dia hendak berbuka, dia mendatangi istrinya dan berkata kepadanya: Apakah kamu punya makanan? Dia berkata: Tidak, tapi aku akan pergi dan menanyakanmu, dan harinya sedang bekerja, dan matanya menyinari dia, maka istrinya mendatanginya, dan ketika dia melihatnya, dia berkata: "Semoga kamu kecewa." Kemudian ketika tengah hari tiba, dia pingsan, maka dia menyebutkan hal itu kepada Nabi Muhammad SAW, dan turunlah ayat ini QS, 2: 187

Dihalalkan bagi kamu pada malam puasa untuk melakukan hubungan intim dengan istri-istrimu.

Pages:

Journalist: Anton Hilman
Editor: Shofwan Karim
Source: Masjid Raya Jati Mulia Bekasi

Share:
link ke situs https://shofwankarim.wordpress.com
Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
Milad IMM ke 61 pada 14 Maret 1964-2025
Selincam Pengalaman Kepemudaan dan Kepemimpinan di Kanada dan Amerika
link ke situs https://www.shofwankarim.com
Link ke situs https://www.shofwankarim.id/
https://langgam.id/tag/shofwan-karim/
shofwankarim.livejournal.com
kumparancomshofwankarim
Buku Shofwan Karim 2020 dan 2023