Perspektif Islam tentang Gender

Saturday, April 19, 2025 08:26 PM | Kolom Shofwan Karim
Perspektif Islam tentang Gender
Ilustrasi Foto: Silarurrahim Keluarga Idul Fitri 1446 H
Zuhud, Wara", Qana

[3]Pada Konferensi Wanita Sedunia I di Meksiko (1975) oleh PBB dintrodusir strategi mendukung program gender dengan istilahWomen in Development( wanita dalam pembangunan). Lalu strategi itu dikritik wanita pejuang feminisme yang mengganggap wanita tetap termajinalisasikan dan menjadi objek pembangunan . Revisi itu kemudian menyempurnakan konsep terdahulu menjadiGender and Development(GAD) yang disosialiasikan pada pertemuan Wanita Sedunia di Beijing, 1995. Konsep ini berangkat dari masalah yang lebih mendasar yaitu tranformasi nilai hubungan kuasa --antara wanita dan pria—dalam masyarakat . Intinya bahwa kesadaran akan hubungan gender yang seimbang adalah kunci dari keberhasilan pembangunan secara keseluruhan, tanpa meninggalkan 'korban'.

[4]QS, Fathir, 35: 11; Al-Shaffat, 37: 11; Al-Hijr, 15:26.

[5]QS, Al-Nisak, 4:1; Al-A'raf, 7:189; Al-Zumar, 39:6.

[6]QS, Maryam, 19:19-22.

[7]QS, Al-Mukminun, 23: 12-14.

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.(QS, 4:1)

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar(Al-Nisa', 4: 34 )

[10]Seperti mufassir Zamakhsyari, Alusi dan Said Hawa yang menekan kata kunci di sinial-rijaalu qawwamuuna lannisa', ditafsirkan :yaquumuuna laihinna naahiina kamaa yaquumu al-wulaatu la al-rri 'a'ya, summuqawwaaman lidzaalik. (kaum laki-laki berfungsi sebagai yang memerintah dan melarang kaum perempuan sebagaimana pemimpin berfungsi terhadap rakyatnya. Dengan fungsi itu laki-laki dinamaiqawwaam). Lihat Zamakhsyari I: 523 dalam Yunahar,Ibid, h. 75)

[11]Rumah tangga adalah sesuatu yang berkenaan dengan urusan kehidupan di rumah; berkenaan dengan keluarga. (Lihat, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Depdikbud RI,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1990, h. 758).

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah MahaMengetahui segala sesuatu.

Pages:
1 2 3 4 5 6 7 Next
Bahagia yang Tak Selalu Terlihat

Journalist: Shofwan Karim
Editor: Anton Hilman
Source: https://eskaelhussein.wordpress.com/2020/10/21/perspektif-islam-tentang-gender/

Share:
link ke situs https://shofwankarim.wordpress.com
Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
Selincam Pengalaman Kepemudaan dan Kepemimpinan di Kanada dan Amerika
link ke situs https://www.shofwankarim.com
Link ke situs https://www.shofwankarim.id/
https://langgam.id/tag/shofwan-karim/
shofwankarim.livejournal.com
kumparancomshofwankarim