Ekotheologi Berbasis Nilai Islam

Monday, June 8, 2026 09:49 AM | Kolom Shofwan Karim
Ekotheologi Berbasis Nilai Islam
Ekotheologi berbasis nilai Islam. Ilustrai: SK-AI
Zuhud, Wara", Qana

Setali denghan itu, padahal, dalam Surat Al-An'am ayat 38, Allah meruntuhkan keangkuhan manusia dengan menegaskan bahwa seluruh binatang di bumi dan burung-burung yang terbang di angkasa adalah "umam"—komunitas-komunitas yang setara dengan manusia dalam hak untuk hidup dan berkembang biak.

Alam ini diciptakan dalam konsep "Mizan", sebuah timbangan ekosistem yang presisi, serasi, dan seimbang (QS. Al-Mulk: 3 dan QS. Al-Hijr: 19). Frasa "mauzun" di dalam Al-Qur'an sejatinya merupakan basis teologis dari konsep homeostasis atau keseimbangan alam dalam sains modern. Setiap komponen biotik dan abiotik memiliki rasio dan fungsi spesifik.

Intervensi manusia yang melampaui batas, seperti deforestasi massal dan emisi karbon berlebih, secara syar'i melanggar larangan berlebih-lebihan (israf) yang ditegaskan dalam Surat Al-An'am ayat 141, serta merusak cetak biru bumi yang telah diciptakan dalam kondisi "ishlah" (baik dan berfungsi sempurna) sesuai pesan Surat Al-A'raf ayat 56.

Secara syar'i, dimensi normatif ini ditransformasikan ke dalam hukum fikih lingkungan yang aplikatif (Fiqh al-Bi'ah). Fikih tidak lagi sekadar berbicara tentang sah atau batalnya salat, melainkan meluas pada bagaimana mengendalikan kerusakan bumi secara sistematis dan berkelanjutan.

Landasan praksis ini dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah, Rasulullah SAW menegur sahabat Sa'ad yang sedang berwudu seraya bersabda, "Pemborosan apa ini?". Ketika Sa'ad terheran apakah ada pemborosan dalam ibadah wudu, Nabi menjawab, "Ya, meskipun kamu berada di sungai yang mengalir deras."

Diskursus singkat ini adalah kritik tajam terhadap perilaku konsumtif dan pemborosan sumber daya air. Jika untuk ibadah suci saja air dibatasi kegunaannya, maka eksploitasi air untuk industri dan gaya hidup mewah tanpa memedulikan kelestarian lingkungan menjadi terlarang secara syariat.

Dimensi Keberlanjutan

Lebih jauh, Islam mengukuhkan perlindungan satwa (animal welfare) dan penataan ruang ekologis melalui instrumen klasik seperti "Hima" (kawasan konservasi bersama yang dilarang untuk industri atau perburuan) dan "Harim" (zona penyangga di sekitar sumber air demi mencegah pencemaran).

Ada pula kebijakan "Ihya al-Mawat", yaitu menghidupkan lahan mati atau kritis melalui reboisasi dan pertanian, di mana negara memberikan apresiasi hukum berupa hak pengelolaan tanah bagi siapa saja yang berhasil mengembalikan fungsi ekologis bumi yang gundul.

Bahkan dalam dimensi keberlanjutan (sustainability) yang paling progresif, Nabi bersabda bahwa andai esok hari kiamat akan tegak dan di tangan seseorang terdapat bibit pohon kurma, ia tetap diperintahkan untuk menanamnya (HR. Ahmad). Ini adalah sebuah manifesto sufistik-praksis bahwa harapan dan tindakan ekologis tidak boleh padam oleh keputusasaan.

Pages:
Bahagia yang Tak Selalu Terlihat

Journalist: Shofwan Karim
Editor: Shofwan Karim
Source: Harian Singgalang 6 Juni 2026

Share:
link ke situs https://shofwankarim.wordpress.com
Yayasan Pusat Kebudayaan Minangkabau
Selincam Pengalaman Kepemudaan dan Kepemimpinan di Kanada dan Amerika
link ke situs https://www.shofwankarim.com
Link ke situs https://www.shofwankarim.id/
https://langgam.id/tag/shofwan-karim/
shofwankarim.livejournal.com
kumparancomshofwankarim