ABS-SBK, Gub BMA dan Varian Wisata Halal

Tiga Aktor Utama
Dulu MUI punya otoritas penuh. Sekarang di bawah Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski begitu BPJPH bukan badan tunggal. Terdapat tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014 yang terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI . Ketiganya, seolah-olah merupakan representasi pemerintah, masyarakat dan ulama dalam pemberdayaan- pemberdayaan kolektif-kolegial pada bidangnya.
Otoritas MUI mulai dengan adanya isu lemak babi pada akhir tahun 1988. LPPOM MUI lahir dipicu oleh hasil penelitian dari Prof. Tri Susanto dari Universitas Brawijaya pada tahun 1988 yang menengarai adanya peluang kandungan, zat dan bahan dari babi seperti gelatin dan lemak babi pada makanan dan minuman yang beredar di pasaran di Indonesia.
Isu itu merebak. Akibatnya di masa itu terjadi penurunan pasar produk pangan yang ditengarai mengandung zat haram 40-70%. Hal itu kalau tidak ada solusi yang bisa mengguncang perekonomian Indonesia. Pemeritah Suharto waktu itu meminta Ketua Umum MUI KH Hasan Basri untuk ikut mencegah dan mencari solusi. Maka pada tanggal 6 Januari 1989 dengan kerjasama MUI dan IPB lahirlah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM).
Read also: Menolak Lupa: Natsir dan Sukarno, Lain Garis Satu Perjuangan
Lembaga ini bertanggung jawab atas pengkajian dan sertifikasi kehalalan produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika di Indonesia. LPPOM MUI tidak hanya menerbitkan sertifikat halal, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pelatihan kepada pelaku usaha untuk menerapkan sistem jaminan halal. Ini berkembang lebih intensif dan ekstensif sesuai dengan kondisi nasional dan global.
Menjawab itu semua lahirlah UU No 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Ada tiga aktor yang mengatur UU itu yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI-LPPOM.
BPJPH memiliki tugas menetapkan aturan/regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan mensertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), bertugas melakukan pemeriksaan dan, atau pengujian kehalalan produk yang ditujukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengajukan lembaganya menjadi LPH dengan syarat-syarat yang mendasar.
Saat ini, ada sejumlah lembaga pemeriksa halal yang telah diakreditasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan dapat melakukan pemeriksaan kehalalan produk. Beberapa lembaga tersebut antara lain LPPOM MUI, LPH PT Sucofindo, LPH PT Surveyor Indonesia, dan berbagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berasal dari PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) serta beberapa Yayasan dan ormas serta badan masyarkat lainnya. Sampai tahun lalu ada 28 LPH yang sudah terakreditasi di samping ada pula yang masih dalam proses.
Akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH. Mereka adalah Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah Jakarta, Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tangah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya Malang Jawa Timur, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk. Dengan begitu sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI tadi.
https://www.facebook.com/shofwanbin.abdulkarim
https://www.instagram.com/karimshofwan/
https://x.com/ShofwanKarim1
https://www.youtube.com/channel/UCc5N9SEvBctaEMrHtM9DVGA
Journalist: Shofwan Karim
Editor: Shofwan Karim
Source: https://www.hariansinggalang.co.id/opini/2180/abssbk-gub-bma-dan-varian-wisata-halal
Related news
Gercep Pemprov dan Muhammadiyah
Kolom Shofwan Karim - June 1, 2025
Perspektif Islam tentang Gender
Kolom Shofwan Karim - April 19, 2025